Serang, Beritaindonesianet.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten hingga kini belum pernah menangani penertiban orang gila yang berkeliaran di jalan. Hal ini ungkapkan Kepala Saruan Polisi Pamog Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Banten, H. M. Basri.
Menurutnya, meskipun kewenangan Satpol PP untuk melakukan pengamanan dan penertiban, tetapi hingga kini belum ada payung hukum dan aturan di satuannya yang mengatur tentang penertiban orang gila. “Sampai saat ini saya belum tau tapi tidak tau jika dinas social. Kalau pun belum ada nanti kami akan mengajukan.”
Basri mengaku pihaknya tidak akan gegabah mengamankan orang gila yang ditemukan di jalan/ “Kalau ada orang gila yang masih ada keluarganya kami akan hubungi keluarganya, dan kami akan berkoordinas dengan dinas sosial dan dinas kesehatan untuk mengecek kebenaran gila atau tidaknya ke dinas kesehatan, ujar Basri.
Menurut Basri, masyarakat hendaknya melapor jika mereka merasa resah dengan keberadaan orang gila di sekitar mereka. “Kalau memang ada orang gila segera laporkan ke kami, kalau memang ada keluarganya teruslah dibina dan diobati. Masyarakat bisa melapor ke saya atau pun juga melapor secara tertulis.”
Saat ini, Banten diindikasikan menjadi tempat pembuangan orang gila antar provinsi. Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariadi beberapa saat lalu bahkan sempat mengungkapkan bahwa Kota Cilegon menjadi tempat buangan orang gila yang diturunkan dari kereta api. Namun ironisnya, meskipun orang gila makin banyak di Banten, hingga kini pemerintah daerah belum mempunyai panti atau rumah sakit jiwa. (hen)